Sebagaimana mandat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur; saat mengonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4). Termasuk hak untuk mengetahui harga/tarif terhadap barang dan/atau jasa yang akan digunakannya. Namun, ketentuan semacam itu tidak bisa serta merta bisa diberlakukan pada komoditas barang yang konsumsinya harus dibatasi/dikendalikan (barang abnormal). Contoh dalam hal ini adalah produk tembakau, rokok. Secara regulasi, rokok adalah barang yang konsumsi, peredaran dan iklannya harus dikendalikan/dibatasi adalah komoditas barang yang dikenai cukai; sebagaimana diatur dalam UU tentang Cukai dan UU tentang Kesehatan.

Relevan dengan hal itu, pencantuman informasi harga rokok pada iklan dan promosi rokok adalah bertentangan dengan spirit UU tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan tentunya UU tentang Kesehatan. Pencantuman informasi harga pada iklan/promosi rokok, seperti Rp 16.000/bungkus, atau Rp 2.000/batang; bertentangan dengan prinsip pengendalian/pembatasan konsumsi, sebagaimana diatur ke dalam regulasi dimaksud. Sebab, pencantuman informasi harga rokok, akan mendorong/merangsang masyarakat untuk membeli rokok, apalagi harga rokok di Indonesia masih tergolong termurah di dunia dan bisa dibeli secara eceran/ketengan; yang menjadikan harga rokok kian terjangkau. Terutama oleh anak-anak, remaja dan kalangan rumah tangga miskin. Rokok adalah produk abnormal, tidak sepantasnya diiklankan, apalagi mencantumkan harganya demi mendorong peningkatan konsumsi. Secara sosiologis, pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok hanya akan melanggengkan kegandrungan masyarakat Indonesia pada rokok. Hanya di Indonesia rokok masih bebas beriklan. Di seluruh dunia iklan rokok sudah dilarang total. Pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok tidak sejalan dengan spirit UU tentang Cukai, UU tentang Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Kesehatan.

Oleh karena itu, YLKI meminta Kemenkes, untuk segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok di media masa elektronik, media masa cetak, dan media luar orang, seperti umbul-umbul, spanduk, poster, dll; sebagai bentuk penjabaran/perwujudan tembakau sebagai komoditas adiktif sebagaimana diatur dalam UU tentang Kesehatan. *

Demikian. Terima kasih.

 

Wassalam

TULUS ABADI,

Ketua Pengurus Harian YLKI