Kota Bogor adalah salah satu pemerintah daerah di Indonesia yang menjadi pelopor regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok. Terbukti sejak 2009, Pemkot Bogor telah mensahkan Perda No. 12.Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Namun, tampaknya implementasi di lapangan masih kedodoran. Ini menunjukkan implementasi Perda tentang KTR di Kota Bogor tidak efektif, tidak serius, dan tidak konsisten. Salah satu contoh nyata pelanggarannya adalah di Hotel Aston Bogor Nirwana Resort (BNR). Menurut hasil temuan YLKI pada Rabu, 04/10/2017 pelanggaran KTR di Hotel Aston sangat tinggi. Pertama, tidak ada penandaan logo Kawasan Tanpa Rokok di area lobby hotel. Padahal sebagian besar lobby hotel adalah ber-AC dan tertutup. Kedua, akibatnya banyak orang merokok di area lobby Hotel Aston bahkan di resto. Ketiga, banyak ruang/kamar hotel Aston Bogor yang menyediakan asbak rokok. Termasuk di lobby hotel terdapat banyak asbak rokok.

Oleh karena itu YLKI :

1. Mendesak Walkot Bogor untuk konsisten menegakkan KTR di tempat umum dan tempat kerja, termasuk di hotel. Berikan sanksi jika masih melakukan pelanggaran;

2. Mendesak managemen Hotel Aston Bogor untuk patuh terhadap regulasi.

3. Meminta masyarakat/konsumen mempertimbangkan kembali untuk memilih Hotel Aston Bogor karena terindikasi menjadi hotel yang tidak sehat.

 

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI.

Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-797-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek  : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.