Mencuatnya dua jenis obat yang terbukti mengandung DNA babi, Badan POM telah memerintahkan produsen obat yang bersangkutan untuk menghentikan produksi obat merek tersebut dan menariknya dari pasaran. Sebagai tindakan antisisipasi, langkah tersebut adalah hal yang seharusnya dilakukan.

Namun, apakah hal itu cukup melindungi konsumen, dan bagaimana pertanggungjawaban produsen terhadap konsumen yang telah menjadi korban mengonsumsi kedua jenis obat dimaksud?

Oleh karena itu YLKI mendesak Badan POM untuk melakukan tindakan yang lebih luas dan komprehensif terkait kasus tersebut, yakni:

1. Melakukan audit komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh kedua produsen farmasi dimasksud. Hal yang rasional jika potensi merek obat yang lain dari kedua produsen itu juga terkontaminasi DNA babi. Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim. Sebab berdasar UU Jaminan Produk Halal, proses produksi dan konten obat harus bersertifikat halal;

2. YLKI mendesak PT. Pharos Indonesia dan PT. Medifarma Laboratories untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia akibat keteledoran dan atau kesengajaannya memasukkan DNA babi yang sangat merugikan konsumen;

3. YLKI juga mendesak kepada kedua produsen untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah mengonsumsi obat tersebut, minimal mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai nilai pembeliannya;

4. YLKI juga mendesak Badan POM untuk memberikan sanksi yang lebih tegas dan keras kepada kedua produsen farmasi tersebut karena telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya.

Demikian sikap dan pendapat YLKI agar semua menjadikan maklum. Terima kasih.

Wassalam,

01 Februari 2018 
Ketua Pengurus Harian YLKI
Tulus Abadi