Badan POM baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang “Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya”. Inti dari surat edaran tersebut untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Poin poin utama yang diatur meliputi aspek periklanan, marketing, dan juga klaim dari produk yang bersangkutan.

YLKI memberikan apresiasi atas upaya Badan POM untuk meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran tersebut. Istilah SKM, memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan. Juga upayanya mengatur visualisasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa. Namun demikian, YLKI memberikan dua catatan, yakni:

1. Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja. Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerk, yang juga berkarakter sama dengan produk SKM. Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM.

2. Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, YLKI menduga Badan POM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tidak sehat antar produsen susu. Sebab informasi yang diperoleh YLKI bahwa mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk, yang produk kurang berkembang dan produk SKM dijadikan “tersangka”. Jika fenomena ini benar, maka kebijakan tersebut menjadi tidak sehat.

Demikian. Terima kasih.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Seluler: 0811-195-030.
_____

Note:
1. Untuk informasi tambahan, silakan ke Sdri. Natali, 0812-9046-8634
2. Akses informasi dan pengaduan YLKI: www.pelayanan.ylki.or.id