Baru-baru ini, gugatan Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan pemerintah Australia, dinyatakan kalah oleh Organisasi Perdagangan Dunia World Trade Organisation (WTO). Sidang WTO menolak gugatan Pemerintah Indonesia dan memenangkan kebijakan Pemerintah Australia, atas kebijakannya membuat plain packaging (kemasan polos) pada bungkus rokok. Pemerintah Indonesia menggugat kebijakan Australia tersebut bersama Kuba, Honduras, dan Republik Dominika. Pemerintah Indonesia mendalilkan bahwa kebijakan Pemerintah Australia melanggar hak cipta dan kekayaan intelektual, plus melanggar merek dagang tembakau.
Sejak awal, kekalahan pemerintah Indonesia sudah bisa diprediksi. Alasannya? :
1. Upaya gugatan pemerintah Indonesia terlalu kental membawa misi dan kepentingan bisnis industri rokok, bukan membawa kepentingan keseluruhan masyarakat Indonesia, yang 70 persennya bukan/tidak merokok;
2. Kebijakan pemerintah Australia membuat bungkus rokok polos (plain packaging) pada 2010, adalah kebijakan nasional Australia, untuk melindungi warganya dari dampak buruk rokok. Lah..mosok kebijakan kesehatan negara untuk melindungi warga negaranya kok malah digugat. Ini kan aneh bin ajaib, mencerminkan negara penggugat (Indonesia) tidak pro pada kesehatan warga negaranya.
3. Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia merupakan langkah konyol, dan memalukan dari sisi fatsun internasional. Pasalnya, saat ini seluruh dunia sedang berpacu untuk mengendalikan konsumsi rokok. Terbukti, 188 negara di dunia telah meratifikasi FCTC, Framework Convention on Tobacco Control. Jumlah tersebut merupakan lebih dari 90 persen negara di dunia. Jadi gugatan Pemerintah Indonesia merupakan tindakan melawan arus, yang menjadi bahan tertawaan dunia. Lihatlah, yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah negara-nagara kecil, alias tidak mendapatkan dukungan dari negara negara besar di dunia;
4. Gugatan tersebut, apalagi kalah, adalah tindakan merugikan dan pemborosan keuangan negara. Sebab pemerintah Indonesia harus menyewa lawyer internasional, dan itu dibayar dengan dana APBN. Karena itu, YLKI mendesak BPK dan KPK untuk mengaudit hal tersebut;
5. Kekalahan pemerintah Indonesia tersebut, harus menjadi pembelajaran bahwa konsumsi rokok harus dikendalikan secara ketat, mulai dari cukai, harga jual, dan peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok. Kebijakan Pemerintah Australia patut dicontoh oleh negara manapun, termasuk Indonesia, untuk melindungi kesehatan warga negaranya.
Demikian sedikit catatan YLKI.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0811-195-030. ______
Note:
Akses informasi dan pengaduan ke YLKI via: www.pelayanan.ylki.or.id.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: Wajar, Jika Gugatan Pemerintah Indonesia Ditolak WTO"