Sejak 2003, tanggal 04 September dicanangkan sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), saat era Presiden Megawati Soekarno Putri. Spirit Harpelnas adalah positif, jika diparalelkan dengan spirit pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Setidaknya ada 5 (lima) catatan terkait spirit Harpelnas edisi 04/2018 , yakni:
1. Posisi pelanggan (konsumen) adalah setara dengan pelaku usaha, produsen. Tak ada artinya pelaku usaha, tanpa kehadiran pelanggan/konsumen.
2. Adalah tanggungjawab pelaku usaha untuk memberdayakan pelanggannya dengan cara memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur. Bukan malah sebaliknya.
3. Pelaku usaha juga bertanggungjawab untuk mengedukasi konsumen terkait product knowledge, bahkan bussines process atas produk barang/jasa yang dipasarkannya;
4. Agar pelaku usaha membuka banyak kanal/akses pengaduan konsumen sebagai pelanggannya. Pengaduan dari konsumen adalah feed back atau bahkan “konsultasi gratis” bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya;
5. Meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk secara konsisten mengedukasi konsumen guna meningkatkan tingkat keberdayaan konsumen/ pelanggan. Mengingat saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia masih tergolong rendah, baru berkisar pada skor 32. Bandingkan dengan IKK di negara-negara maju yang sudah mencapai skor lebih dari 50.
Demikian. Terima kasih. Salam Hari Pelanggan Nasional.
Wassalam
TULUS ABADI KETUA YLKI
0 Comments on "Siaran Pers: Maklumat YLKI pada Hari Pelanggan Nasional"