Paska kenaikan Sept 2019, juga belum pernah ada review terhadap pelayanan. Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety?
Beberapa minggu ini terbetik wacana bahwa Kemenhub akan menaikkan lagi tarif ojek online (ojol). Wacana itu muncul setelah Kemenhub “dikepung” oleh pasukan ojol, yang menuntut kenaikan tarif. Setelah aksi pengepungan itu, Menhub merespon untuk mengkaji kenaikan tarif ojol. Padahal, kita tahu kenaikan tarif ojol baru dilakukan pada September 2019 yang lalu. Baru 3-4 bulan yang silam. Alamaaak…
Respon Menhub untuk mereview lagi tarif ojol, secara regulasi tidak salah. Sebab ternyata dalam Kepmenhub No. 348/2019, tarif ojol bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan sekali! Hadduuuh, cepat amat per tiga bulan sekali? Lah, tarif Transjakarta saja sejak 2004 belum pernah dinaikkan. Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan. Kenapa untuk tarif ojol yang nota bene bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3 bulan? Ada apa nih?
Terhadap wacana kenaikan itu, YLKI berpendapat bahwa kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan, dengan pertimbangan:
1. Besaran kenaikan pada September 2019 sudah signifikan dari tarif batas atas, yakni Rp 2.500/km untuk batas atas, dan Rp 2.000/km untuk batas bawah, dan tarif minimal Rp 8.000-10.000 untuk jarak minimal. Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar.
2. Jika saat ini driver merasa pendapatannya turun/rendah, itu karena banyaknya tarif promo yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay. Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah. Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif;
3. Terkait pelayanan, paska kenaikan Sept 2019, juga belum pernah ada review terhadap pelayanan. Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya dari aspek safety? Padahal ojol sebagai ranmor beroda dua sangat rawan dari sisi safety. Dari sisi yang lain, perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan, yang suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan.
4. Dan terkait dengan komponen tarif, dalam waktu 3 bulan itu paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol. Harga BBM juga tidak naik, kurs rupiah stabil.. (stabil tingginya). Alasan iuran BPJS Kesehatan naik juga tidak relevan, sebab pihak aplikator tidak menanggung BPJS Kesehatan pada drivernya, karena hanya dianggap sebagai mitra. Jadi, tidak ada alasan kuat untuk menaikkan tarif ojol dalam waktu dekat. Pendapatan drivel ojol juga dipengaruhi oleh kebijakan aplikator yang jor-joran merekrut member baru, tanpa mempertimbangkan supply and demand yang ada. Kenapa Kemenhub tidak bisa mengatur hal yang demikian?
6. YLKI meminta sebaiknya Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta;
Dengan alasan-alasan seperti di atas, YLKI menolak wacana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol karena sangat tidak fair bagi kepentingan konsumen. Bahkan YLKI meminta Kemenhub untuk merevisi ketentuan pentarifan ojol yang bisa dievaluasi per 3 (tiga) bulan menjadi per 6 (enam) bulan sekali. Jeda waktu 3 bulan adalah sangat pendek.
Demikian sorotan YLKI terkait wacana kenaikan tarif ojol. Matur nuwun…
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
0 Comments on "Sorotan YLKI: Tarif Ojol Naik Lagi? No Way!"