YLKI banyak menerima pengaduan masyarakat baik di Jakarta maupun di luar daerah, terkait lamanya mengurus e-KTP. Pihak kelurahan rata-rata menjanjikan pengurusan e-KTP baru 2-3 bulan selesai. Mengurus Juli, dijanjikan September atau Oktober selesai. Usut-punya usut ternyata blanko e-KTP sedang kosong/berkurang signifikan, belum ada droping dari Kemendagri. Daerah hanya diberikan beberapa lembar blanko e-KTP untuk keperluan darurat, seperti mengurus BPJS.
Kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan program Pemerintah untuk memperbaiki pelayanan publik yang katanya akan melakukan “revolusi mental”. Dan bisa dikategorikan terhadap pelanggaran UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. KTP adalah pelayanan dasar untuk pengurusan pelayanan publik yang lainnya, seharusnya diutamakan dan diprioritaskan dalam hal pelelangan dan percetakan. Kosongnya blanko KTP bisa mengakibatkan permainan pargulipat antara oknum kelurahan/desa dengan calo untuk mempercepat pengurusan dan masyarakat menjadi korban.
YLKI mendesak Kemendagri untuk memberikan informasi yang jelas terkait hal ini, dan meminta maaf pada masyarakat Indonesia karena gagal dalam memberikan pelayanan publik.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Protes Kemendagri karena Blanko e-KTP Kosong"