Akibat kebakaran di Terminal II Bandara Soekarno Hatta (Soetta) kemarin, konsumen bandara dan jasa penerbangan sangat dirugikan, karena delay berjam-berjam. Dan kerugian-kerugian materiil dan immateriil lainnya.
 
Akibat kejadian tersebut YLKI mendesak beberapa hal: 
1. Managemen PT Angkasa Pura II harus bertanggung jawab, dengan cara memberikan kompensasi dan ganti rugi pada konsumen yang mengalami keterlambatan. Managemen PT AP II tidak cukup hanya minta maaf saja.
 
2. Mendesak pada Menhub untuk segera mengaudit sistem kelistrikan di Bandara Soetta yang patut diduga sudah sangat tua dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO). YLKI menduga kebakaran tersebut karena hubungan arus pendek.
 
3. Terbakarnya Bandara Soetta adalah hal yang sangat memalukan, karena Bandara Soetta adalah bandara kelas satu di Indonesia, apalagi di Terminal 2 yang merupakan “jendela” Indonesia bagi dunia internasional.