Sebentar lagi musim mudik Lebaran tiba. Salah satu fenomena menarik dalam prosesi mudik adalah “mudik gratis”; entah oleh perusahaan swasta, BUMN dan bahkan institusi pemerintah. Termasuk mudik gratis oleh Kemenhub. Tetapi sudahkah Kemenhub membuat regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan mudik gratis?
YLKI meminta Kemenhub untuk mengatur mudik gratis secara ketat agar dikemudian hari tidak merugikan konsumen pemudik gratis itu, yaitu:
1. Pemudik gratis harus diberikan asuransi. Jangan mentang-mentang gratis tidak diberikan asuransi. Sekadar contoh, mudik gratis oleh Jasa Rahardja pemudik diberikan asuransi bahkan berlaku sampai 3 hari. Pertanyaannya, apakah penyelenggara mudik gratis lain mengasuransikannya?
2. Selain mengasuransikannya, penyelenggara mudik gratis juga diwajibkan untuk bertanggungjawab memberikan kompensasi dan ganti rugi jika diperjalanan terjadi sesuatu yang fatal bagi pemudik, lakalantas.
3. Penyelenggara mudik gratis jangan hanya memberikan layanan mudik saat mudiknya saja
Tetapi juga saat arus balik mustinya difasilitasi juga. Sebab faktanya banyak pemudik gratis yang saat arus balik justru terlantar, karena tidak mendapatkan akses angkutan umum.4. Mudik gratis seharusnya difokuskan untuk pemudik pengguna motor saja. Ini dengan tujuan agar mudik gratis bisa menekan penggunaan sepeda motor, yang akhir-akhir ini kian marak dan menimbulkan lakalantas fatal. Saat ini mudik gratis khusus pengguna sepeda motor hanya dilakukan oleh Kemenhub saja, sebanyak 15 ribu pemudik. Itu sangat tidak cukup untuk menekan lonjakan pemudik motor.
5. Penyelenggara mudik gratis jangan hanya menggunakan bus pariwisata saja, tetapi juga diharuskan menggunakan bus umum reguler. Sebab selama ini fenomena mudik gratis justru menggerus pengguna angkutan bus umum. Banyak bus umum yang kosong kekurangan penumpang karena tersedot mudik gratis.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Mudik Gratis Harus Diatur"